Memasang Saklar Back-up Listrik Cadangan
Sebelum Memasang Saklar Back-up Listrik Cadangan ada baiknya kita
mengenal sedikit saklar yang di gunakan. Saklar yang digunakan adalah
saklar transfer atau ada yang menyebutnya saklar handle dsb. Saklar ini
berbeda dengan saklar pada umumnya (saklar lampu, saklar tape, dsb).
Pembahasan disini adalah saklar transfer yang manual. Secara sederhana
ilustrasi dari saklar transfer di jelas seperti gambar A dibawah ini.
Line in 1 dan Line in 2 adalah jalur masuk dari sumber listrik 1 dan
sumber listrik 2 sedangkan Line out adalah jalur menuju instalasi
bangunan. Dari gambar A, jika handel diputar sehingga konektor "c"
terhubung ke bagian "A" maka sumber listrik dari Line in 1 yang
digunakan dan jika konektor "c" terhubung ke bagian "B" maka sumber
listrik dari Line in 2 yang digunakan. Bisa dimengerti yaa....
Gambar 2 berikut bagan sederhana aplikasi dari pemasangan saklar transfer tersebut.
Dari gambar 2 tersebut yang harus di perhatikan adalah ukuran kabel
NYM-nya. Untuk daya dibawah 4400 VA ukuran yang umum digunakan adalah
NYM 3x4 mm² sedangkan untuk daya 4400 VA keatas anda bisa gunakan kabel
NYM 3x6 mm² dan seterusnya.
Dan gambar 3 adalah cara pemasangan sederhana dari saklar transfer dimana kabel fasa (strum) berwarna hitam, kabel netral berwarna biru dan kabel ground berwarna kuning.
Dalam realisasi pemasangan, biasanya kita terhambat pada jalur yang
berasal dari sumber listrik utama yang umumnya merupakan listrik
berlangganan. Nah satu-satunya cara agar jangan sampai meng-otak-atik
alat pembatas dan pengukur dari listrik berlangganan tersebut adalah
membongkar kotak pengaman (box sekering / box MCB) untuk memindahkan
kabel NYM yang telah terpasang ke saklar transfer tersebut. kemudian
dari saklar transfer ke kotak pengaman dapat di ganti dengan kabel NYM
yang baru.
Demikian sedikit
tulisan mengenai pemasangan saklar back up dari listrik cadangan.
Sekarang ini banyak ditemui berbagai jenis saklar transfer termasuk
diantaranya yang otomatis alias kerja sendiri. Tapi klo untuk bangunan
umum rata-rata memakai yang manual dan pada pemasangannya sama saja
prinsipnya baik yang otomatis ataupun manual.
Pembagian Group Instalasi
Pembagian group instalasi khususnya pada bangunan kita bertujuan agar
jika suatu ketika terjadi gangguan instalasi pada ruangan/ blok ruangan
tertentu tidak mengakibatkan seluruh bangunan padam total alias tenaga
listriknya mati semua. Umum kita jumpai pembagian group instalasi
terdapat pada bangunan bertingkat atau bangunan yang lumayan panjang... (seperti rumah babe ane yang kayak gang jika pintu depan ama belakang dibuka..he..he..... )
Ok...langsung saja, berikut sedikit penjelasan tentang bagaimana cara
pembagian group instalasi pada bangunan. Pada pembahasan pembagian
group instalasi ini, biar mudah kita gunakan kotak pengaman box MCB
dimana masing-masing group instalasi dibatasi oleh MCB. Tetapi jika
anda menggunakan kotak pengaman berupa box sekering tentu saja harus
menentukan box sekering yang akan digunakan dalam pembagian group
instalasi.
Ilustrasi gambar dari pembagian group instalasi dapat dilihat dari gambar A dibawah ini.
Nah dari gambar tersebut diatas dapat dilihat bahwa saluran kabel
yang digunakan ke masing-masing MCB hanya kabel phasa alias setrum
(kabel hitam), sedangkan kabel netral(kabel biru) dan kabel
ground(kabel kuning) masing-masing group langsung disambungkan dari
kabel sumber listrik(dalam hal ini berasal dari kabel NYM 3x4 mm²).
Contoh ilustrasi gambar pemasangan pada box MCB dapat dilihat dari gambar B berikut.
Seperti terlihat dari gambar diatas hanya kabel phasa/strum (kabel
hitam) yang dihubungkan ke masing-masing MCB sedangkan kabel netral
(kabel biru) dan kabel ground (kabel kuning) dihubungkan langsung ke
kabel NYM 3x4 mm² melalui konektor kabel.Mengenai besarnya nilai
masing-masing MCB pembatas tiap-tiap group instalasi bisa disesuaikan
penggunaan dari masing-masing group.Yang terpenting adalah besarnya
masing-masing MCB pembatas groupnya tidak melebihi daya terpasang dari
sumber listrik. Contoh penjelasan yang dimaksud diatas adalah sebagai
berikut : jika anda berlangganan daya terpasang 1300 VA alias MCB
pembatasnya 6 A(ampere) dan pada instalasi rumah dibuat dua group
instalasi maka pemilihan masing-masing MCB pembatas group instalasinya
bisa 4 A & 2 A atau 6 A & 2 A atau 4 A & 4A bahkan bisa 6 A
& 6 A. Yang terpenting jangan sampai melebihi MCB pembatas dari
daya terpasang. karena tujuan seperti disampaikan di awal. tetapi jika
anda mau memilih pembatas group yang lebih besar dari daya terpasang
juga tidak menjadi masalah karena jika terjadi masalah pada instalasi
anda maka MCB pembatas dari daya terpasang juga akan terputus. Tetapi
ada baiknya masing-masing group instalasi diberi pembatas MCB sesuai
kebutuhan group instalasinya... (mengapa..?.. semakin besar nilai pembatas MCB, semakin mahal harganya bro....)
"ANJURAN"
Jika anda menggunakan beberapa group instalasi ada baiknya baiknya
anda menggunakan MCB utama sebelum dibagi menjadi beberapa group
instalasi. MCB utama yang dimaksud bukan MCB pembatas dari daya
terpasang.
Ilustrasi gambarnya seperti terlihat pada gambar C dibawah ini.
Proses Pemasangan Listrik Baru
Ok... langsung saja...
Untuk proses pemasangan lisrik baru untuk rumah/bangunan, anda akan terkait dengan 3 badan/institusi. Yang pertama tentu saja PT PLN persero, yang kedua pihak Kontraktor Listrik atau sering disebut BTL(Biro Teknik Listrik), yang ketiga adalah KONSUIL. Masing-masing memiliki fungsi berbeda tetapi terkait satu sama lain. Pengennya
sih mau dijelasin satu-satu, tapi bakalan kelamaan. Klo mau lebih
jelas mengenai ke-3 badan tersebut lansung aja tanya pada pihak
terkait...Ok...
Kita menuju ke prosesnya :
1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar sebagai calon pelanggan listrik. (ya..iya..lah....).
Anda bisa mendaftar lansung ke kantor PT PLN terdekat maupun kepada
BTL terdekat. Untuk pendaftaran yang langsung ke kantor PT PLN,
nantinya anda akan diminta menunjuk salah satu kontraktor listrik yang
akan memasang instalasi rumah anda dan tentu saja kontraktor tersebut
telah memiliki ini kerja dari PT PLN. Berita terbaru dan mungkin juga
masih direncanakan adalah anda nantinya juga bisa mendaftar ke tempat
pembayaran listrik terdekat. Tapi untuk saat ini baru PT PLN dan BTL
saja. Jangan sampai lupa, tentukan dengan bijak mengenai daya listrik yang akan anda pergunakan. Pilihan dayanya dari 450 VA, 900VA, 1300VA, dst. Tentukan pula tarif
dari bangunan berdasarkan peruntukan/fungsinya. Sebagai contoh: tarif R
jika bangunan diperuntukkan untuk rumah tinggal, tarif B jika
diperuntukkan untuk usaha/bisnis, dsb. Untuk lebih jelasnya dapat
ditanyakan langsung pada saat anda mendaftar.
Adapun syarat yang anda bawa dari rumah adalah :- Kartu Identitas (sebaiknya KTP) yang masih berlaku dimana nantinya digunakan sebagai nama rekening.
- Rekening Pembayaran Listrik Asli atau Focopy dari rumah sebelah (dalam artian sebelah rumah yang sudah dan masih berlangganan listrik dari PT PLN). Sebaiknya rekening listrik dari rumah sebelah yang digunakan adalah rekening pembayaran 1 atau 2 bulan yang lalu. Ilustrasi gambar rumah sebelah yang rekening pembayaran listriknya bisa anda pergunakan untuk pendaftaran sebagai berikut:
dari gambar diatas, rekening yang bisa anda pergunakan berasal dari rumah A, B, C, D atau rumah 1, 2.
2. Setelah proses pendaftaran, proses tersebut berlanjut ke proses daftar tunggu alias daftar urut pendaftaran. Disini nantinya berkas pendaftaran anda akan lanjutkan dengan pemeriksaan lapangan oleh petugas survei lapangan yang merupakan bagian dari pelayanan teknik PT PLN. Dari proses teknik inilah akan ditentukan apakah letak pemasangan listrik ke rumah anda memenuhi ketentuan PT PLN atau tidak. Adapun ketentuan tersebut adalah :
- Jarak sambungan kabel tegangan rendah(TR) milik PT PLN dari rumah calon pelanggan ke tiang listrik atau rumah pelanggan listrik terdekat. Ilustrasi gambarnya sebagai berikut:
- Jumlah sambungan rumah dari tiang listrik PT PLN. Maksudnya adalah banyaknya 1 jalur sambungan kabel TR dari rumah pertama menuju rumah calon pelanggan. Ilustrasi gambarnya sebagai berikut:
- Kapasitas dari trafo distribusi TM/TR yang akan melayani rumah calon pelanggan listrik baru.
4. Selama waktu tenggang dari proses surat jawaban ijin inilah para kontraktor listrik alias BTL melaksanakan pekerjaan instalasi pada rumah calon pelanggan sesuai ketentuan PUIL dan komponen instalasi berkualitas SNI. Disamping melaksanakan pekerjaan instalasi, para kontraktor ini nantinya akan memberikan / menerbitkan surat jaminan instalasi pelanggan. Jaminan instalasi ini nantinya diperlukan dalam pemberkasan data oleh PT PLN. Fungsi dari jaminan instalasi ini adalah untuk menjamin bangunan maupun instalasi listrik anda apabila terjadi kerusakan instalasi maupun kebakaran bangunan yang diakibatkan oleh pemasangan instalasi yang tidak sesuai ketentuan diatas. Fungsi ini juga erat kaitannya dengan UU Perlindungan Konsumen. Hal inilah yang oleh masyarakat disebut "mahal". Mengapa demikian?... Contoh kecilnya adalah jika anda membeli barang bergaransi dengan yang tidak bergaransi, tentu saja harganya berbeda. Hal tersebut dikarenakan jika barang anda itu rusak selama tenggang waktu garansi maka perusahaan pembuatnya akan mengganti. Demikian halnya dengan jaminan instalasi yang dikeluarkan oleh kontraktor listrik, bahkan jaminan instalasi tersebut tidak hanya menjamin instalasi yang dipasang, tetapi juga menjamin seluruh kerusakan jika sampai terjadi kebakaran, baik itu bangunan maupun barang yang ikut terbakar didalamnya. (untuk kontraktor listrik yg mengerjakan rumahku, mohon maaf jika dulu saya penah mengatakan "pekerjaan kayak gitu doank kenapa mahal....". bapak kontraktornya sih gak bilang2 klo rumah saya dijamin instalasinya... coba klo bilang, jadi kan jelas....he..hee....). Tapi perlu anda ketahui, jaminan instalasi ini juga ada batas waktunya dan juga jaminan instalasi ini tidak akan berlaku jika terjadi perubahan instalasi yang dipasang oleh kontraktor tersebut. (penjelasan yang ini panjang banget yaa.... maklum yang kasih bocoran orang BTL... jadi nulisnya panjangan dikit... tapi jangan dibilang saya pro BTL lho yaa..... saya orang netral alias golput azaa....).
5. Seiring dengan selesainya instalasi dan dikeluarkannya surat ijin pemasangan dari PT PLN, kemudian instalasi listrik anda akan di daftarkan kepada KONSUIL. Konsuil ini bertugas untuk memeriksa instalasi yang dikerjakan oleh kontraktor listrik yang mengacu pada ketentuan PUIL dan juga SNI. Apabila instalasi yang telah terpasang telah sesuai ketentuan diatas maka Konsuil akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan sebaliknya jika tidak memenuhi ketentuan akan diterbitkan surat keterangan tidak memenuhi syarat sertifikasi, sehingga harus dilakukan instalasi ulang dan didaftarlan lagi untuk diperiksa sampai ketentuan diatas terpenuhi. SLO ini juga diperlukan oleh PT PLN dalam pemberkasan data pelanggan.
6. Setelah proses diatas selesai, dilanjutkan dengan proses pembayaran Biaya Penyambungan(BP) dan Uang Jaminan Pelanggan (UJL) yang telah ditentukan oleh pemerintah. Mengenai besarnya BP dan UJL tergantung dari besarnya daya listrik dan juga tarif yang akan anda gunakan. Kemudian anda juga akan menandatangani surat perjanjian dengan PT PLN, yang diantaranya mencakup besarnya pembayaran tiap KWH listrik, sangsi pelanggaran, dsb. Oleh karena itu, baca dan pelajari dengan seksama sebelum anda menandatangani surat perjanjian bermaterai tersebut.
7. Setelah selesai nantinya akan dilanjutkan pembuatan berkas untuk pengambilan Alat Pembatas dan Pengukur (KWH meter dan penunjangnya) dari gudang PT PLN, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pemasangan KWH meter. Setelah pemasangan KWH meter tersebut nantinya anda akan diberi kartu pemberitahuan pembayaran listrik.
Akhirnya selesai sudah pembahasan kali ini, mudah-mudahan sebagian besar infonya benar dan bermanfaat bagi anda yang membacanya.
Pesan saya :
1. Bayarlah tagihan rekening listrik tepat pada waktunya. Bagi pelanggan yang membayar tagihan listrik sebelum tanggal tertentu tiap bulannya, terkadang PT PLN mengadakan undian berhadiah yang diperuntukkan bagi pelanggan listrik tersebut. Jadi, siapa tahu anda menjadi pemenangnya, lumayan lhoo...
2. Gunakanlah tenaga listrik secara bijak dan benar.
3. Ada baiknya menggunakan lampu penerangan atau peralatan lain yang hemat energi. Ini sangat membantu anda mengurangi biaya pemakaian tenaga listrik tiap bulannya disamping hal-hal lainnya.
4. Periksalah KWH meter anda secara berkala terutama pada segel KWH meter. Jika segel ternyata putus segera laporkan ke PT PLN. Perlu diingat bahwa dalam perjanjian dengan PT PLN yang anda tandatangani terdapat klausul yang menerangkan bahwa kabel saluran rumah(SR) sampai dengan AAP(KWH meter) adalah milik PT PLN sedangkan dari AAP(KWH meter) menuju istalasi rumah adalah milik pelanggan. Dalam klausul tersebut juga menyebutkan bahwa anda juga ikut menjaga peralatam milik PT PLN. Jadi ketika anda melaporkan adanya kerusakan yang berhubungan dengan batas kepemilikan dari PT PLN, ada baiknya anda meminta bukti pada saat melaporkan kerusakan tersebut (bukti anda telah melapor) kepada petugas. Hal ini sedikit banyak juga berhubungan dengan sangsi yang ada dalam perjanjian terutama pada peralatan AAP alias KWH meter milik PT PLN sehingga nantinya jika terjadi hal-hal yang merugikan, anda bisa menunjukkan bukti bahwa anda telah melapor. Sebagai contoh : Apabila pada KWH meter ataupun MCB pembatasnya (bukan kotak dudukannya lho..) anda menjumpai kabel segelnya putus dengan sendirinya (akibat korosi dan biasanya terjadi pada KWH meter yang lama) ataupun karena suatu hal dan tanpa sengaja membuat putus segel tersebut, segeralah melaporkan hal tersebut kepada PT PLN dan meminta bukti bahwa anda telah melapor. Mengapa demikian? hal ini dikarenakan apabila laporan anda belum ditindak lanjuti oleh pihak PT PLN kemudian ada operasi penertiban pemakaian tenaga listrik khususnya pada rumah anda, anda bisa menunjukkan bukti bahwa anda telah melapor dan belum ditindak lanjuti oleh pihak PT PLN.
No comments:
Post a Comment